INHU (RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak akan melakukan pembahasan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2021. Sehingga pada tahun ini, merupakan tahun ketiga tanpa APBD Perubahan yang tidak dibahas hingga ditolak.
Dua tahun sebelumnya tanpa APBD Perubahan yakni di tahun 2018 dan pada tahun 2020 kemarin. "RAPBD Perubahan tahun 2021 tidak dibahas, mengingat waktu pembahasan sudah sangat mepet," ujar Ketua DPRD Kabupaten Inhu Elda Suhanura SH MH, Rabu (29/9).
Keputusan tidak akan membahas RAPBD Perubahan tahun 2021, diputuskan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhu pada Selasa (28/9) kemarin. Kemudian, diperkuat oleh kesepakatan tujuh fraksi yang ada di DPRD Inhu.
Keputusan rapat Banggar dan tujuh fraksi beralasan, mengingat berkas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) baru diterima pada 21 September 2021 lalu. Sedangkan sesuai ketentuannya, KUA - PPAS paling lambat serahkan oleh Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) yakni awal atau pekan pertama bulan Agustus.
Padahal sambungnya, ketika KUA - PPAS belum diserahkan ke DPRD, pihaknya sudah tiga kali menyurati pihak eksekutif. "Kami melalui Wakil Ketua II, H Suwardi Ritonga SE sudah tiga mengirimkan surat yakni pada tanggal 19 Agustus, 8 September dan 15 September. Namun surat tersebut tidak pernah dibalas," ungkapnya.
Belakangan ditanyakan atas keterlambatan penyerahan KUA - PPAS tersebut, pihak eksekutif beralasan adanya kendala diaplikasikan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). "Sekarang dengan sisa waktu yang ada harus bagaimana lagi," kesalnya.(hen)
Laporan RAJA KASMEDI, Rengat